Perkara Perdata

PBHI Yogyakarta Memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Dalam Perkara Perdata. Mewakili Klien di Pengadilan baik sebagai Penggugat/Tergugat dengan mengupayakan Perdamaian . Adapun Perkara Perdata Uang Kami Tangani meliputi :
Kebendaan :
- Hak-hak atas tanah ( Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan )
- Pewarisan
- Hak Tanggungan, Gadai dan lain lain
Perikatan :
- Utang piutang
- Wanprestasi
- Jual beli
- Sewa menyewa
- Pinjam meminjam dan lain lain