Perkara Pidana

PBHI Yogyakarta Memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Dalam Perkara Pidana Mulai dari Pendampingan Di Kepolisian sampai Dengan DiPengadilan. Adapun ruang lingkup yang termasuk dalam perkara pidana antara lain :
1. Pencurian
2. Penganiayaan
3. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KRDT)
4. Penggelapan
5. Penipuan
6. Penculikan
7. Penghinaan dan Perbuatan tidak menyenangkan
8. Perusakan thd barang orang lain
9. Pemerasan
10. Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika
11. Perkosaaan dan Pelanggaran Kesusilaan / Pencabulan
12. Pencemaran Nama Baik dan lain-lain