Syarat-Syarat bantuan Hukum Gratis

Pemohon mengajukan permohanan Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi:
  • Identitas Pemohon Bantuan Hukum(Fc Legalisir KTP/KK)
  • Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
  • Surat keterangan miskin (Kartu KJKS, BLT, Jamkesmas, Indonesia Sehat, atau Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin
Segala Persyaratan Diatas Di Fotokopi Dan dilegal;isir serta diserahkan Ke PBHI Yogyakarta Untuk mendapatkan Bantuan Hukum Gratis.