- Identitas Pemohon Bantuan Hukum(Fc Legalisir KTP/KK)
- Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
- Surat keterangan miskin (Kartu KJKS, BLT, Jamkesmas, Indonesia Sehat, atau Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin
Syarat-Syarat bantuan Hukum Gratis
Pemohon mengajukan permohanan Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi:
Langganan:
Postingan (Atom)