Perkara Perceraian

PBHI Yogyakarta Memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Dalam Perkara Perceraian. Mewakili Klien di Pengadilan baik sebagai Penggugat/Tergugat dengan mengupayakan Perdamaian . Adapun Perkara Perceraian yang Kami Tangani meliputi :

1. Permohonan Cerai Talak dari Suami
2.  Gugat Cerai dari Istri
3. Gugatan Hak Asuh Anak
4. Gugatan Harta Gono Gini/Perkawinan