Pelayanan Bantuan Hukum

PBHI Yogyakarta Memberikan Bantuan Hukum yang diberikan meliputi masalah hukum Pidana, Perdata dan Tata-Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.         
Bantuan Hukum Litigasi meliputi:
  • Kasus pidana,; pendampingan di kepolisian, kejaksaan,dan pengadilan
  • Kasus perdata, Seperti : Perceraian, Sengketa Waris, Sengketa Tanah, Wanprestasi, dll
  • Kasus tata usaha Negara
  • Kasus Perburuhan ; seperti PHK sepihak,

Bantuan Hukum Non Litigasi meliputi:
  1. Penyuluhan hukum;
  2. Konsultasi hukum;
  3. Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
  4. Penelitian hukum;
  5. Mediasi;
  6. Negosiasi;
  7. Pemberdayaan masyarakat;
  8. Pendampingan di luar pengadilan; dan / atau
  9. Drafting dokumen hukum.