PBHI Yogyakarta Memberikan Bantuan Hukum yang diberikan meliputi masalah hukum Pidana, Perdata
dan Tata-Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Bantuan Hukum Litigasi meliputi:- Kasus pidana,; pendampingan di kepolisian, kejaksaan,dan pengadilan
- Kasus perdata, Seperti : Perceraian, Sengketa Waris, Sengketa Tanah, Wanprestasi, dll
- Kasus tata usaha Negara
- Kasus Perburuhan ; seperti PHK sepihak,
Bantuan Hukum Non Litigasi meliputi:
- Penyuluhan hukum;
- Konsultasi hukum;
- Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
- Penelitian hukum;
- Mediasi;
- Negosiasi;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pendampingan di luar pengadilan; dan / atau
- Drafting dokumen hukum.